Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan
presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem
pemerintahan.
I.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet
presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan
pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana
menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR
melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet
presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet
ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan,
baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota
kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan
sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila
dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua,
yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet
parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari
komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga,
yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet
Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem
pemerintahan presidensial;
2. sistem
pemerintahan parlementer.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang
dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki
kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas
para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal
ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika
mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam
negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
* Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
* Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
* Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
* Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
* Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
* Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal
itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal
dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
* Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
* Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
* Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
* Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
* Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
* Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
* Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
* Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat,
Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial
tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di
Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara
presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden
sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat
perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan
sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan
kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan,
pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan
sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut
memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan
sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem
presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di
Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and
balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh
praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di
Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan
atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat
oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden
dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam
sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem
pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di
negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan
negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan
pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan
kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia
terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis
moneter dan krisis ekonomi.
Undang-Undang
Dasar 1945
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan
bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.
KetuhananYang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwaki Ian.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping
itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a. Nama
negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk
negara kita : Negara Kesatuan
c.
Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala
Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan
Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f.
Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa
Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945
terdiri dari :
a.
Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat
dasar negara Pancasila.
b. Batang
Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat aturan tambahan.
c.
Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal.
d.
Amandemen UUD 1945
-
Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
-
Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
-
Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
-
Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
Lagu
Kebangsaan
Lagu
Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf
Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama kali adalah pada
penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
Lambang
Negara
Lambang
Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan dalam
Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut berupa
gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke kiri, dan pada
leher burung Garuda itu tergantung perisai yang melambangkan dasar negara
Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Adapun
gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :
a. Sila I
dilambangkan gambar bintang.
b. Sila
II dilambangkan rantai emas.
c. Sila
III dilambangkan pohon beringin.
d. Sila
IV dilambangkan kepala banteng.
e. Sila V
dilambangkan padi dan kapas.
f. Garis
melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang
ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada pita
terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda
tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa bangsa Indonesia itu
berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di berbagai pulau, sehingga
berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku dan juga agamanya. Walaupun
demikian tetapi juga satu yaitu bangsa Indonesia. Adapun untuk gambar burung
garuda itu sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
a.
Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
b.
Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
c. Bulu
di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah
45 helai.
Dengan
demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17
Agustus 1945.
7 Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar
1945 adalah :
1.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem
konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F.
Pemerintahan Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah,
pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan
melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban
titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut
:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
pembantu-pembantunya.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau
Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Tugas
Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskannya.
5. Daerah
Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah
atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7.
Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja
perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum
di daerah.
8.
Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau
Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di
Wilayah yang bersangkutan.
9.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan,
dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri
Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah
Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang
ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak
termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.
Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala
Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan
wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.
0 comments:
Post a Comment